Sabtu, 17 Mei 2008

UNDANG-UNDANG NARKOBA

Klasifikasi penyalah gunaan narkotika sesuai UU no 22 tahun 1997:
1) Pengguna dikenakan ketentuan pidana pasal 78 dan 79 dgn ancaman pidana paling lama 4 thn.
2) Pengedar dikenakan ketentuan pidana pasal 81 dan 82 dgn ancaman pidana paling lama 20 thn atau seumur hidup.
3) Produsen dikenakan ketentuan pidana pasal 80 dgn ancaman pidana paling lama 20 thn atau seumur hidup.

Tidak ada komentar: