Klasifikasi penyalah gunaan narkotika sesuai UU no 22 tahun 1997:
1) Pengguna dikenakan ketentuan pidana pasal 78 dan 79 dgn ancaman pidana paling lama 4 thn.
2) Pengedar dikenakan ketentuan pidana pasal 81 dan 82 dgn ancaman pidana paling lama 20 thn atau seumur hidup.
3) Produsen dikenakan ketentuan pidana pasal 80 dgn ancaman pidana paling lama 20 thn atau seumur hidup.
Sabtu, 17 Mei 2008
DEFINISI DARI NARKOBA
NARKOBA adalah singkatan dari Narkotika , Psykotropika dan bahan-bahan adiktif lainnya.
Narkotika adalah zat atau obat yg berasal dari tanaman atau bukan tanaman yg dapat menyebabkan perubahan dan penurunan kesadaran dan dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psykotropika adalah zat atau obat yg dapat menyebabkan penurunan fungsi syaraf pusat pd aktifitas mental dan perilaku.
Zat adiktif lainnya adalah bahan lain yg bukan narkotika dan psykotropika yg penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.
Jumat, 16 Mei 2008
Langganan:
Postingan (Atom)