Sabtu, 17 Mei 2008

UNDANG-UNDANG NARKOBA

Klasifikasi penyalah gunaan narkotika sesuai UU no 22 tahun 1997:
1) Pengguna dikenakan ketentuan pidana pasal 78 dan 79 dgn ancaman pidana paling lama 4 thn.
2) Pengedar dikenakan ketentuan pidana pasal 81 dan 82 dgn ancaman pidana paling lama 20 thn atau seumur hidup.
3) Produsen dikenakan ketentuan pidana pasal 80 dgn ancaman pidana paling lama 20 thn atau seumur hidup.

DEFINISI DARI NARKOBA

NARKOBA adalah singkatan dari Narkotika , Psykotropika dan bahan-bahan adiktif lainnya.
Narkotika adalah zat atau obat yg berasal dari tanaman atau bukan tanaman yg dapat menyebabkan perubahan dan penurunan kesadaran dan dapat menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psykotropika adalah zat atau obat yg dapat menyebabkan penurunan fungsi syaraf pusat pd aktifitas mental dan perilaku.
Zat adiktif lainnya adalah bahan lain yg bukan narkotika dan psykotropika yg penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.

AKIBAT PENGGUNAAN NARKOBA


orang yang sedang menggunakan narkoba













teler akibat narkoba
















korban pengguna narkoba

Jumat, 16 Mei 2008

CONTOH BEBERAPA PIL EKSTASI







Ini beberapa contoh dari ekstasi yang sering beredar di masyarakat,seperti kiss,for you, butterfly,aigner dan lain-lain.









contoh jarum suntik utk narkoba










contoh tumbuhan ganja




contoh sabu-sabu



contoh dari korban narkoba



hasil penangkapan kasus narkoba